PALABUHANRATU – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan keberadaan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Fokus utama penertiban tersebut adalah memastikan seluruh menara memiliki kelengkapan perizinan serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah mitra kerja yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah menara telekomunikasi yang diduga belum memiliki legalitas lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

“Banyaknya menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Sukabumi menuntut adanya pengawasan yang lebih serius. Kami ingin memastikan seluruh perusahaan memiliki izin yang sah dan memberikan kontribusi kepada daerah,” ujarnya.

Menurut Hamzah, Komisi II memiliki tanggung jawab untuk membenahi tata kelola keberadaan perusahaan menara telekomunikasi yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun. Namun, peningkatan jumlah menara tersebut belum tentu sejalan dengan kepatuhan administrasi maupun manfaat yang diterima pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa aspek perizinan yang menjadi perhatian antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti sikap sejumlah perusahaan pemilik menara yang tidak memenuhi undangan rapat untuk memberikan penjelasan terkait legalitas usahanya.

“DPRD sebelumnya telah mengundang sejumlah perusahaan pemilik menara tower, namun hingga rapat hari ini berlangsung mereka kembali tidak hadir. Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami,” kata Hamzah.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II berencana merekomendasikan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pendataan ulang seluruh menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi.

Tim tersebut akan melibatkan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga pemerintah kecamatan.

Melalui tim tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan setiap menara yang beroperasi.

“Dengan pendataan ulang ini, kita akan mengetahui perusahaan mana yang legal dan mana yang tidak. Intinya, kami ingin memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Hasil pendataan tersebut nantinya juga diharapkan dapat membuka peluang peningkatan PAD melalui optimalisasi perizinan serta penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Meski demikian, Komisi II menegaskan tidak akan mengambil tindakan tanpa didukung data yang akurat. Seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran dan perusahaan tetap mengabaikan peringatan yang diberikan pemerintah daerah, DPRD tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas hingga pembongkaran menara.

“Kalau sudah diperingatkan satu kali, dua kali, dan tetap tidak mengindahkan aturan, maka salah satu risikonya adalah pembongkaran. Itu sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tegas Hamzah.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan proses pendataan dan verifikasi seluruh menara telekomunikasi dapat diselesaikan pada tahun 2026. Setelah data lengkap diperoleh, pemerintah daerah bersama DPRD akan menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas, tahun ini proses pendataan harus selesai sehingga kita memiliki gambaran yang utuh mengenai keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.