RAGAM BAHASA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan yang sedang didalami adalah dugaan pemberian uang secara berulang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut diduga diberikan oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Menurut Syarief, pemberian uang tidak dilakukan dalam satu kesempatan, melainkan berlangsung berkali-kali selama pelaksanaan program berjalan. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses penjualan titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pemberian uang itu tidak hanya sekali. Ada yang dilakukan secara berkala selama beberapa bulan dan masih kami telusuri lebih lanjut,” ujar Syarief kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Hingga kini, penyidik masih menghitung total nilai uang yang diduga diterima Dadan. Proses penelusuran dilakukan karena transaksi tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga tahun ini.

Selain menelusuri aliran dana, Kejagung juga mengungkap bahwa hubungan antara Glory dan Dadan telah terjalin jauh sebelum perkara ini mencuat. Keduanya disebut telah saling mengenal bahkan sebelum tahun 2024.

Dalam konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik, Glory diduga berperan mencari calon mitra untuk program MBG. Dari proses tersebut, ia disebut terlibat dalam penjualan titik SPPG dan kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Dadan.

Penyidik menduga peran tersebut dijalankan atas permintaan Dadan yang saat itu membutuhkan pihak untuk membantu menjaring mitra pelaksana program.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan program tersebut.

(EGOL)