Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan lima ruas jalan kabupaten untuk mendapatkan penanganan melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Tahun 2026. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah mempercepat peningkatan kondisi dan kemantapan jalan di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Usulan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui desk bersama Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mendapat dukungan dari Komisi V DPR RI yang membidangi sektor infrastruktur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, lima ruas jalan tersebut telah masuk dalam daftar usulan penanganan melalui program Inpres Jalan Daerah 2026.
Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menangani sejumlah ruas jalan yang membutuhkan peningkatan maupun rekonstruksi.
“Alhamdulillah berdasarkan data yang kami terima, hasil desk kemarin tahun 2026 sudah masuk daftar usulan,” ujar Uus.
Adapun lima ruas jalan Kabupaten Sukabumi yang diusulkan untuk mendapatkan penanganan melalui Program Inpres Jalan Daerah 2026 yaitu:
- Ruas Sukaraja–Pal Dua
- Ruas Parungkuda–Langbow
- Ruas Parungkuda–Bojongpari
- Ruas Pakuwon–Cipeuteuy
- Ruas Cijaksa–Mataram
Uus menjelaskan, usulan tersebut telah dibahas bersama Kementerian PU. Pemerintah daerah berharap proses selanjutnya dapat segera berjalan sehingga pembangunan pada ruas-ruas yang diusulkan bisa direalisasikan.
“Mudah-mudahan sesegera mungkin pemerintah pusat melakukan penanganan karena PPK-nya ada di sana. Kita hanya mengusulkan melalui sistem,” katanya.
Pemkab Siapkan DED
Dalam skema program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap memiliki peran dalam menyiapkan perencanaan teknis sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Dinas PU menyiapkan Detailed Engineering Design (DED) untuk ruas jalan yang diusulkan. Dokumen tersebut nantinya menjadi bahan pembahasan teknis dengan pemerintah pusat sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Uus menjelaskan bahwa pembahasan teknis nantinya mencakup berbagai aspek pekerjaan, termasuk panjang ruas yang ditangani, lebar jalan hingga spesifikasi teknis pembangunan.
Sementara proses pengadaan atau lelang hingga pelaksanaan pekerjaan akan menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan menggunakan anggaran dari APBN.
“Kalau Inpres itu DED-nya dari kita. Ketika mau ditangani, ada pembahasan teknis mengenai panjang jalan, lebar, hingga spesifikasi. Mereka yang melaksanakan, lelang di sana, tetapi bahan perencanaannya dari kita,” jelasnya.
Diharapkan Kurangi Beban APBD
Dukungan terhadap usulan penanganan jalan tersebut juga datang dari Komisi V DPR RI. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dukungan tersebut dapat memperbesar peluang terealisasinya pembangunan lima ruas jalan yang telah diusulkan.
Uus mengatakan peningkatan kemantapan jalan sangat dibutuhkan untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur jalan di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah DPR RI dari Komisi V berkomitmen membantu Sukabumi. Mudah-mudahan kita berdoa saja kemantapan jalan meningkat sehingga masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan bisa segera merasakan penanganannya,” ujarnya.
Menurutnya, apabila penanganan melalui Program Inpres Jalan Daerah dapat direalisasikan pada tahun 2026, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menangani ruas jalan lainnya pada tahun berikutnya.
Dengan berkurangnya beban APBD untuk lima ruas jalan tersebut, Dinas PU berharap anggaran daerah pada 2027 dapat lebih diarahkan kepada ruas-ruas jalan lain yang masih membutuhkan perbaikan.
“Kalau Inpres ini bisa dilaksanakan tahun 2026, Insyaallah tahun 2027 akan lebih ringan sehingga lebih banyak lagi ruas jalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat bisa kita tangani,” pungkas Uus.
