Sukabumi – Sebanyak 371 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Sukabumi menjadi sasaran program perbaikan rumah pada Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap guna memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Koordinator Fasilitator (Korfas) Program Perbaikan Rutilahu Kabupaten Sukabumi, Ajat Zatnika, menjelaskan bahwa program tersebut saat ini terbagi dalam dua tahap pelaksanaan. Untuk tahap pertama, proses telah memasuki penyusunan proposal pencairan bantuan. Sementara calon penerima pada tahap kedua masih menjalani verifikasi langsung di lapangan.

“Untuk tahun anggaran 2026, program perbaikan Rutilahu sebanyak 371 unit dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sedang dalam penyusunan proposal pencairan, sedangkan tahap kedua masih dalam proses verifikasi lapangan,” kata Ajat, Jumat (4/9/2026).

Program perbaikan rumah tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Sasaran utamanya merupakan masyarakat miskin (MM) serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam pelaksanaannya, Disperkim Kabupaten Sukabumi menyiapkan tenaga pendamping untuk membantu memastikan proses program berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak dua Koordinator Fasilitator dan 25 Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dilibatkan dalam pelaksanaan program tersebut.

Sebelum diterjunkan ke lapangan, para tenaga pendamping telah memperoleh pembekalan sebagai persiapan dalam menjalankan tugas, termasuk mendampingi proses verifikasi dan pelaksanaan program pada masing-masing tahapan.

Setiap rumah yang ditetapkan sebagai penerima bantuan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp20 juta. Dana tersebut dibagi untuk beberapa kebutuhan, yakni Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan, Rp2 juta untuk biaya upah pekerjaan, serta Rp500 ribu untuk keperluan administrasi.

Ajat menegaskan bahwa proses verifikasi calon penerima merupakan tahapan penting yang tidak dapat dilewati. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang sesuai dengan sasaran program.

“Verifikasi dilakukan untuk memastikan penerima sesuai dengan sasaran program. Setelah tahapan tersebut selesai, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Melalui tahapan verifikasi dan pendampingan tersebut, pelaksanaan program perbaikan Rutilahu diharapkan dapat berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sukabumi.