SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melihat potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Potensi penerimaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, menyusul keberadaan sekitar 402 unit SPPG yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan setiap bangunan SPPG tetap memiliki kewajiban pengurusan PBG. Namun, besaran retribusinya tidak disamakan dengan bangunan yang memiliki fungsi komersial.

Menurutnya, perbedaan tarif tersebut mempertimbangkan fungsi SPPG yang lebih bersifat sosial, terutama dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

“SPPG ini bukan dalam konteks komersial, tetapi lebih kepada fungsi sosial. Karena itu, tarif retribusinya tentu berbeda dengan bangunan komersial,” ujar Andri.

Andri menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara, bangunan komersial dengan luas sekitar 400 meter persegi dapat dikenakan retribusi PBG lebih dari Rp10 juta.

Sementara untuk bangunan SPPG dengan ukuran rata-rata sekitar 400 meter persegi, retribusi diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta per unit.

“PBG ini dibayarkan satu kali, kecuali nantinya bangunannya mengalami perubahan fungsi,” jelasnya.

Dengan jumlah SPPG yang diperkirakan mencapai 402 unit dan retribusi sekitar Rp5 juta untuk setiap bangunan, potensi penerimaan daerah secara matematis berada di kisaran Rp2,01 miliar.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai potensi tersebut perlu dioptimalkan sebagai salah satu sumber PAD, dengan tetap memperhatikan karakter sosial SPPG agar pengenaan retribusi tidak menjadi beban berlebihan bagi penyelenggara program.

“Kalau sekitar Rp5 juta dikalikan dengan jumlah SPPG yang ada di Kabupaten Sukabumi, potensinya bisa menghasilkan PAD lebih dari Rp2 miliar,” pungkas Andri.