SUKABUMI – Aktivitas pengerukan tanah yang berlangsung di Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian pemerintah daerah. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta pemerintah desa telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas pengerukan material di wilayah tersebut.

Menurut Arli, dari hasil pengecekan ditemukan kegiatan yang secara teknis berupa cut and fill atau pemotongan dan pemindahan material tanah.

“Memang betul di sana ada kegiatan cut and fill. Nah, terkait itu apakah masuk kategori pertambangan atau hanya cut and fill saja, itu memang adanya di justifikasi dari teman-teman ESDM,” ujar Arli saat diwawancarai, Minggu (4/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, pengelola kegiatan disebut belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pengerukan. Atas kondisi itu, DLH meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai kejelasan mengenai legalitas dan status kegiatan diperoleh.

Meski demikian, Arli menegaskan bahwa kewenangan untuk menghentikan kegiatan pertambangan berada pada instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Inspektur Tambang.

Di sisi lain, pengelola menyampaikan kepada tim pemeriksa bahwa aktivitas yang dilakukan bukan merupakan kegiatan jual beli material. Pengerukan disebut dilakukan atas dasar permohonan pemilik lahan untuk keperluan pematangan lahan.

Material hasil pengerukan, berdasarkan keterangan yang diterima DLH, kemudian dipindahkan ke kawasan buffer yang berkaitan dengan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bocimi.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan bentuk sewa lahan dan tidak disertai transaksi jual beli material.

Atas kondisi tersebut, DLH Kabupaten Sukabumi bersama ESDM Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah aktivitas itu murni merupakan pekerjaan cut and fill atau masuk dalam kategori pertambangan maupun kegiatan yang berkaitan dengan wilayah usaha pertambangan (WUP).

“Kalau itu memang menjadi kegiatan cut and fill atau pertambangan atau WUP penjualan, dari kita menyarankan atau mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera memproses perizinan. Dan perizinannya itu kewenangannya provinsi,” kata Arli.

Selain persoalan status dan perizinan kegiatan, DLH juga menyoroti aspek lingkungan. Arli menyebut setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan dokumen lingkungan.

Persyaratan tersebut menjadi salah satu poin yang turut disampaikan dalam berita acara hasil pemeriksaan lapangan.

Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu hasil kajian dan koordinasi dengan pihak ESDM Jawa Barat untuk memastikan status kegiatan pengerukan di Desa Cisarua tersebut, termasuk aspek perizinan serta kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi pengelola.

(Egol)