SUKABUMI – Polisi mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan seorang dosen, Profesor Petrus Pallangan (74), di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berinisial AG alias Agus (41), yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) korban, diduga nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, mengatakan pelaku mengetahui korban memiliki uang dalam jumlah besar, baik di rekening maupun dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing.
“Motif dari pelaku yaitu melakukan pembunuhan ini karena korban memiliki banyak uang di tabungannya dan pelaku di kampungnya Makassar sana terlilit utang,” ujar Agus Murtadho, Minggu (4/10/2026).
Pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (16/9/2026). Saat itu, pelaku diduga membekap korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban tewas, jasadnya ditutupi menggunakan selimut di atas tempat tidur. Pelaku kemudian membawa sejumlah barang milik korban dan melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari rumah korban, pelaku diduga mengambil dompet berisi kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Yang dibawa pelaku yaitu ATM, handphone, dan ada uang cash baik rupiah maupun dolar US. Kerugiannya sekitar Rp200 juta lebih, tapi untuk pastinya masih dihitung,” kata Adho.
Sementara itu, jasad korban baru ditemukan oleh anaknya pada Jumat (25/9/2026), atau sekitar sembilan hari setelah dugaan pembunuhan terjadi.
Polisi kemudian menelusuri aktivitas transaksi menggunakan kartu ATM milik korban. Dari jejak transaksi tersebut, penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Makassar.
Tim Buser Polsek Cibadak bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan akhirnya menangkap Agus di wilayah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Selasa (29/9/2026). Pelaku disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Selanjutnya pada tanggal 29 kita berhasil mengamankan pelaku di daerah Makassar. Untuk penangkapan tidak ada perlawanan,” ungkap Adho.
Agus kini telah diamankan di Mapolsek Cibadak untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
(NOVAL)
