Sukabumi – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terus mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penguatan integritas aparatur dan kepatuhan terhadap peraturan Perhatian khusus diberikan pada pelaksanaan program serta proses pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa pencegahan korupsi perlu dibangun melalui pemahaman yang kuat terhadap regulasi. Seluruh aparatur harus mengetahui batas kewenangan, prosedur kerja, serta potensi risiko yang dapat muncul dalam setiap tahapan kegiatan.
Ia menjelaskan, sosialisasi pencegahan korupsi memiliki peran penting untuk membangun kesadaran aparatur agar senantiasa bekerja sesuai ketentuan. Melalui kegiatan tersebut, setiap pegawai diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas maupun menentukan langkah yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
“Ini menjadi salah satu tahap pencegahan. Kita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ujar Sendi, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, komitmen menjaga integritas juga harus diterapkan oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan Disperkim. Para penyedia barang dan jasa perlu memahami aturan serta mengenali potensi kerawanan agar kerja sama dengan pemerintah daerah berjalan sesuai prosedur.
“Tentu, itu wajib disampaikan. Mereka harus tahu letak peringatannya dan potensi kerawanannya. Kemudahan atau ranah yang berpotensi menghadirkan korupsi itu yang akan kami coba eliminasi,” tegasnya.
Sendi menyebutkan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berdasarkan mekanisme yang berlaku merupakan bagian dari upaya menjaga proses pekerjaan tetap terbuka dan terukur. Penerapan sistem pengadaan elektronik atau e-purchasing, keterbukaan informasi publik, serta penandatanganan pakta integritas menjadi sejumlah instrumen yang harus diperhatikan.
“Ada pakta integritas. Kemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,” katanya.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan memahami aturan secara teori. Prinsip tersebut harus diwujudkan dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses administrasi hingga pengambilan keputusan, sehingga seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sendi pun mengingatkan jajarannya agar menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,” ucap Sendi.
Upaya penguatan integritas di lingkungan Disperkim tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sebelumnya, pada Kamis (8/10/2026), Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai sekitar Rp1,94 miliar.
Melalui peng
