SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai hampir Rp1,94 miliar, Kamis (8/10/2026).

Penyerahan hibah berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Prosesi ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, bersama Bupati Sukabumi, Asep Japar.

Aset yang diserahkan terdiri atas dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas sekitar 19.700 meter persegi. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, turut menghadiri kegiatan tersebut. Ia menyambut positif penyerahan hibah sebagai langkah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan aset negara.

Menurut Budi, aset yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus dikelola secara optimal dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pengelolaan yang tepat, kata dia, menjadi hal penting agar aset tersebut tidak sekadar tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi SIMPATIK atau Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan. Aplikasi ini diharapkan mendukung penataan dan pengelolaan aset secara lebih terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi digital.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap aset hibah tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan nilai tambah bagi daerah maupun masyarakat. Seluruh proses pengelolaannya juga perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata kelola aset yang tertib dan akuntabel dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga amanah publik sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui hibah tersebut, sinergi antara Pemkab Sukabumi, DPRD, dan pemerintah pusat diharapkan semakin kuat, terutama dalam memastikan aset negara dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.