SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi membuka kuota permohonan paspor untuk November 2026. Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor karena kuota yang tersedia terbatas.
Pemohon diharapkan mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini agar proses pengajuan paspor berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang dipilih.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa pendaftaran paspor baru dan penggantian paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store maupun Google Play Store.
“Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store dengan melengkapi persyaratan. Pilih jadwal kedatangan dan ikuti tahapan permohonan paspor,” ujar Henki, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, permohonan paspor karena rusak, hilang, maupun perubahan data perlu ditangani secara langsung di kantor imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun dokumen persyaratan umum yang perlu disiapkan pemohon, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi, meliputi:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
– Kartu Keluarga (KK).
– Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
– Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor.
Tahapan Pendaftaran Melalui M-Paspor
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat dapat mengikuti sejumlah tahapan berikut.
Pertama, mengunduh aplikasi M-Paspor melalui ponsel pintar dan membuat akun baru. Selanjutnya, pemohon memilih jenis permohonan, yakni paspor baru atau penggantian paspor, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Setelah itu, pemohon memilih kantor imigrasi serta menentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai jadwal yang tersedia. Pemohon kemudian melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.
Perlu diperhatikan, pembayaran harus diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan sistem. Berdasarkan informasi dalam panduan yang disampaikan, batas waktu pembayaran adalah dua jam. Apabila melewati batas tersebut, pendaftaran dapat dibatalkan secara otomatis sehingga pemohon perlu melakukan pendaftaran ulang.
Setelah pembayaran selesai, pemohon wajib datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli untuk menjalani verifikasi berkas, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.
Henki juga mengimbau masyarakat agar melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor. Langkah ini penting untuk menghindari praktik percaloan sekaligus menjaga keamanan data pribadi pemohon.
Dengan dibukanya kuota permohonan paspor November 2026, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan layanan tersebut dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke kantor imigrasi.
