SUKABUMI – Dalam rangka memperkuat layanan publik terintegrasi dan memacu legalitas usaha lokal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus meluncurkan Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/11/2025).

Acara yang berlangsung di Kantor DPMPTSP ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama unsur Forkopimda dan Forkopimcam.

Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen Pemkab dalam mewujudkan visi daerah menuju Sukabumi yang Mubarokah.

“Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar Sekda. Ia berharap, semakin banyak pelaku usaha di Sukabumi yang memiliki NIB sehingga dapat tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Layanan Imigrasi Satu Atap di MPP
Terkait peluncuran layanan keimigrasian, Sekda menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan hasil sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.

“Dengan adanya layanan baru ini, masyarakat tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Kini cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap,” jelas Sekda, menggarisbawahi upaya Pemkab dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menambahkan bahwa Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menyederhanakan proses perizinan yang kini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“NIB ini bukan sekadar legalitas, tapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif,” terang Dede Rukaya.

Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menyambut baik peluncuran ini, memastikan masyarakat di wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon dapat lebih mudah mengurus dokumen tanpa harus jauh-jauh.

Saat ini, MPP Kabupaten Sukabumi telah memiliki 25 tenant instansi yang bergabung, dengan 11 di antaranya sudah aktif memberikan layanan reguler. Acara ini ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak.