BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam rangka pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar pada Selasa (4/11/2025), bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Acara penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan kegiatan serentak yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi.
Manfaatkan Kerja Sosial untuk Pembangunan
Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi dalam sambutannya menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial adalah salah satu cara untuk membantu rasa keadilan bagi terpidana melalui kontribusi kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Gubernur menjelaskan, Pemprov Jabar telah memiliki rencana pembangunan yang melibatkan program padat karya di tahun 2026 mendatang yang akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Seluruh jalan di Jabar harus berdrainase, dan bahu jalan harus ada penyapu jalan, nanti penyapunya adalah para pelaku hukuman sosial,” beber Gubernur, memberikan contoh pemanfaatan terpidana kerja sosial dalam program pembangunan daerah.
Bupati H. Asep Japar didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Sukabumi dalam penandatanganan yang menandai sinergi Pemkab dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan berbasis keadilan restoratif.
