SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi secara tegas menolak wacana penggabungan sembilan kecamatan di wilayah kabupaten ke Kota Sukabumi. Penolakan ini muncul di tengah menguatnya isu pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi Utara (KSU).
Anggota Komisi IV, Uden Abdunn Natsir, menegaskan bahwa keputusan pemekaran atau penggabungan wilayah harus melalui kajian yang sangat matang, mengingat dampaknya yang luas pada nasib masyarakat, mulai dari pelayanan publik, ekonomi, hingga representasi politik.
“Saya pribadi lebih setuju pemekaran. Kabupaten Sukabumi Utara, misalnya, bisa jadi kabupaten sendiri. Tapi kalau wacana penggabungan ke Kota Sukabumi? Saya belum sepakat,” kata Uden, Sabtu (18/10/2025).
Uden menyoroti dua isu krusial di balik penolakan penggabungan wilayah:
- Dampak Ekonomi (UMR): Salah satu kekhawatiran terbesar adalah perbedaan Upah Minimum Regional (UMR) antara Kota dan Kabupaten Sukabumi. “Buruh di kabupaten tentu khawatir standar upah mereka turun kalau masuk ke kota. Mereka tidak ingin haknya berkurang. Ini suara yang harus kita dengar,” tegasnya.
- Kapasitas Kota: Uden menilai kapasitas pemerintahan Kota Sukabumi saat ini masih terbatas, baik dari sisi anggaran maupun tata kelola. Menurutnya, menambah sembilan kecamatan justru dapat membebani kota, alih-alih memperkuatnya.
Sebaliknya, Uden lebih mendukung pemekaran KSU, yang diyakini akan membuka peluang percepatan pembangunan dan pemerataan. Wilayah utara yang selama ini dianggap tertinggal dalam pelayanan infrastruktur akan mendapatkan akses layanan yang lebih dekat.
“Kalau jadi kabupaten sendiri, pelayanan akan lebih dekat, koordinasi antarinstansi juga lebih cepat. Itu bisa mempercepat pemerataan,” pungkasnya, menegaskan bahwa Pemekaran KSU adalah solusi yang lebih baik daripada menyerahkan wilayah ke Kota Sukabumi.
