Sukabumi – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi berinisial IY diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau kontraktor. Peristiwa tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan antara korban dengan istri terduga pelaku dan telah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Jumat (12/12/2025).
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, menjelaskan kejadian bermula saat IY didatangi tiga orang di kantornya pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketiganya memaksa korban keluar dari kantor dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Klien kami didatangi tiga orang, dipaksa keluar kantor. Sebelum masuk mobil, korban didorong lalu dipukul oleh rekan salah seorang pelaku berinisial I. Karena ketakutan, korban akhirnya menurut,” ujar Dachi kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Setelah itu, korban dibawa berkeliling ke arah Cibeureum, Sukabumi. Di dalam mobil, IY duduk diapit para pelaku, dengan posisi di belakang sopir, di samping pelaku berinisial I, dan di belakang terduga pelaku utama berinisial UC. Sepanjang perjalanan, korban mengalami intimidasi dan kekerasan fisik.
“Di dalam mobil korban dipukul, dicentang menggunakan tangan. Setibanya di Jembatan Jajaway, korban kembali mendapat intimidasi dan pukulan dari pelaku dan rekan-rekannya,” ungkap Dachi.
Tak berhenti di situ, para pelaku sempat membawa korban kembali ke kantor Dinas Perkim untuk mengambil foto keluarga korban di ruang kerjanya. Selanjutnya, korban dibawa menemui atasannya di Kota Sukabumi, seorang kepala bidang berinisial M. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja dalam kondisi luka-luka.
Dachi menegaskan, selama perjalanan dari kantor korban di Palabuhanratu menuju Kota Sukabumi, IY terus mengalami kekerasan fisik. Motif penganiayaan diduga kuat dilatarbelakangi kecemburuan terduga pelaku yang menuding korban berselingkuh dengan istrinya. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak korban.
“Tudingan perzinahan itu tidak benar. Unsur perzinahan harus jelas. Fakta dari klien kami, pertemuan itu hanya sebatas makan siang di tempat umum, di salah satu restoran di Kota Sukabumi, bukan di tempat tertutup,” tegas Dachi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya lebam di kedua pelipis mata, telinga mengeluarkan darah, bibir sobek, serta cedera di bagian dagu dan paha. Kondisi psikologis korban juga disebut terguncang.
“Kondisi klien kami saat ini trauma berat. Untuk makan dan minum pun kesulitan akibat luka di bagian wajah,” kata Dachi.
Atas peristiwa ini, pihak korban melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono membenarkan adanya laporan tersebut. “Betul, korban sudah melapor. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya melalui pesan singkat.
