RAGAM BAHASA— Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini bisa mengecek kembali status kepesertaan mereka secara mudah dan cepat hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
Kemudahan ini sangat membantu, khususnya bagi warga yang sebelumnya sempat dinonaktifkan kepesertaannya. Pemerintah memastikan proses aktivasi ulang dilakukan otomatis tanpa perlu pengurusan mandiri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang sempat dinonaktifkan akan direaktivasi secara terpusat selama masa transisi tiga bulan.
“Peserta PBI yang sempat dibatalkan kepesertaannya akan otomatis diaktifkan kembali oleh pemerintah pusat selama tiga bulan,” ujar Budi saat meninjau RSUP dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Antara.
Menurutnya, masa tiga bulan tersebut dimanfaatkan untuk memverifikasi dan memperbarui data peserta agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Proses verifikasi dilakukan bersama oleh Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah.
“Dalam periode ini, data peserta akan dicek ulang. Apakah benar yang bersangkutan masih masuk kategori penerima bantuan atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PBI JK ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah ingin memastikan kuota penerima bantuan tidak salah sasaran.
“Kalau kondisi ekonominya sudah tergolong mampu, tentu tidak tepat menerima PBI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi ulang karena sistem akan mengaktifkan kembali kepesertaan secara otomatis selama masa verifikasi.
“Tidak perlu datang ke kantor BPJS atau mengurus ulang. Aktivasi dilakukan otomatis, tetapi sifatnya sementara selama tiga bulan,” jelasnya.
Cara Mengecek Status BPJS PBI JK Pakai NIK KTP
Peserta bisa memantau status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui beberapa kanal berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
•Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
•Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu JKN
•Pilih menu “Peserta”
•Status kepesertaan dan jenis kepesertaan (PBI atau non-PBI) akan muncul
2. Website Resmi BPJS Kesehatan
•Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan
•Masukkan NIK KTP untuk cek status kepesertaan
3. Chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan
•Kirim pesan ke WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165
•Ikuti petunjuk yang diberikan sistem
Apabila status masih tercatat nonaktif, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan klarifikasi. Biasanya dibutuhkan surat keterangan layak dari kelurahan setempat sebagai syarat reaktivasi.
Pemerintah mengingatkan bahwa status kepesertaan PBI JK bersifat dinamis karena mengikuti pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan secara berkala.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar hak atas jaminan kesehatan tetap terlindungi.
(REKSA)
