RAGAM BAHASA– Seorang pelajar berinisial FA (16) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua warga saat mengemudikan mobil dinas milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Mamuju.

Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Andi Rahmat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka. Proses hukum tetap berjalan, namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur, penanganannya mengacu pada sistem peradilan anak,” ujar Andi Rahmat, Rabu (25/2).

Mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi DC 1156 A yang dikemudikan FA diketahui merupakan kendaraan dinas milik ayahnya, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset di BKAD Mamuju. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan diduga melaju dalam kecepatan tinggi sebelum akhirnya hilang kendali dan menabrak warung serta dua warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju, Nur Aisyah, menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Prinsipnya, anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus mendapatkan pendampingan. Diversi menjadi langkah yang diutamakan agar ada penyelesaian yang mengedepankan pemulihan, baik bagi korban maupun pelaku,” jelasnya.

Dari pihak keluarga korban, salah satu kerabat korban, Ridwan, menyebut kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis. Ia menegaskan keluarga menginginkan proses hukum berjalan transparan.

“Kami berharap ada tanggung jawab penuh. Soal perdamaian, itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

Informasi yang dihimpun, pihak keluarga FA telah menemui kedua korban untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan. Namun, salah satu korban belum mencapai kesepakatan terkait nominal ganti rugi.

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(FIKRI)