RAGAM BAHASA— Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan TR (47) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya NS (12), pelajar SMP asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pendalaman hasil visum dan temuan lainnya. TR, yang merupakan ibu tiri korban, dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis,” ujar Samian, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan disebut telah berlangsung sejak 2023. Meski sempat muncul laporan yang berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan, tindakan serupa diduga kembali terjadi hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Korban sebelumnya menjalani perawatan medis akibat luka pada tubuhnya, termasuk luka melepuh. Polisi masih mendalami penyebab pasti kematian melalui proses penyidikan lanjutan, termasuk menggali motif di balik dugaan kekerasan tersebut.
Dari keterangan yang dihimpun, tersangka diduga beberapa kali melakukan tindakan seperti mencubit dan menampar korban. Kepada penyidik, TR disebut berdalih bahwa perlakuan itu dilakukan untuk tujuan mendisiplinkan anak.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan terhadap anak sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum.
(EGOL)
