RAGAM BAHASA– Seorang pengemudi Toyota Calya berinisial HM (25) ditetapkan sebagai tersangka usai berkendara ugal-ugalan dan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2) sore dan sempat memicu kepanikan warga sekitar.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rudi Hartono (narasumber fiktif untuk kepentingan berita) mengatakan, aksi nekat pelaku bermula saat kendaraan yang dikemudikannya melintas dengan kecepatan tinggi dan menerobos arus lalu lintas dari arah berlawanan.
“Pengemudi melawan arus di tiga ruas jalan dan menabrak beberapa kendaraan yang sedang melintas normal. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Saat dihentikan, HM tidak melakukan perlawanan. Namun, massa yang geram sempat mengerumuni kendaraan pelaku sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan dan mengamankan situasi. Pelaku berikut tiga penumpangnya langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam mobil, termasuk beberapa pelat nomor berbeda dan senjata tajam. Polisi juga mendapati satu unit senjata api mainan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat empat pasang pelat nomor berbeda di dalam kendaraan tersebut.
“Total ada empat pasang pelat nomor, termasuk yang sedang terpasang. Selain itu, ditemukan dua senjata tajam dan satu senpi mainan,” kata Komarudin.
Polisi menduga kepanikan pelaku dipicu kekhawatiran akan pemeriksaan petugas terhadap kendaraan dan barang-barang di dalamnya. Hal itu diduga menjadi alasan HM nekat melawan arus di tengah kondisi lalu lintas Jakarta yang padat.
Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan keselamatan orang lain. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.
Sementara itu, kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Gunung Sahari sempat mengalami kepadatan akibat insiden tersebut, namun berangsur normal setelah kendaraan pelaku dievakuasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri saat terjadi insiden di jalan raya.
(FIKRI)
