SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan daya tampung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri Tahun 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mengacu pada prinsip objektif, transparan, berkeadilan, inklusif, serta tanpa diskriminasi. Melalui prinsip tersebut, seluruh calon peserta didik diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses layanan pendidikan yang berkualitas.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, terdapat sebanyak 1.132 Sekolah Dasar Negeri dan 160 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang akan melaksanakan SPMB tahun ini.

Untuk mendukung proses penerimaan siswa baru, pemerintah telah menyiapkan 1.495 rombongan belajar (rombel) pada jenjang SD dan 622 rombel pada jenjang SMP.

Adapun total daya tampung yang tersedia mencapai 54.342 siswa untuk jenjang SD dan 21.720 siswa untuk jenjang SMP negeri yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang optimal menjadi komitmen utama dalam penyelenggaraan SPMB tahun ini.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB dapat mengakses layanan pengaduan melalui:

https://s.id/layanan_SPMB-SMP

Dengan tersedianya informasi daya tampung secara terbuka, diharapkan masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kapasitas sekolah negeri di Kabupaten Sukabumi serta mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai prosedur yang telah ditetapkan.