RAGAM BAHASA– Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris yang terbukti menyelundupkan 1,3 kilogram kokain ke Bali melalui Bandara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Terdakwa Kial Garth Robinson (29) divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali. Sementara rekannya, Pieran Ezra Wilkinson (48), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda yang sama, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9,5 tahun.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (26/2). Ketua majelis hakim I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Robinson ditangkap pada 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di terminal kedatangan internasional setelah petugas menemukan dua paket plastik berisi serbuk putih di dalam tas punggungnya. Barang tersebut diketahui merupakan kokain dengan berat total 1,3 kilogram. Ia tiba di Bali setelah terbang dari Barcelona, Spanyol.

Dalam persidangan terungkap, Robinson mengaku diminta seseorang bernama Santos untuk membawa narkotika tersebut dan menyerahkannya kepada Wilkinson di Bali. Ia dijanjikan imbalan dalam bentuk kripto senilai US$5.000 serta dana operasional US$3.000 untuk biaya perjalanan dan akomodasi. Rencananya, setelah menyerahkan barang, ia akan melanjutkan perjalanan ke Thailand pada 8 September 2025.

Wilkinson ditangkap sehari kemudian di kawasan Canggu. Jaksa menyebut keduanya berteman dan sama-sama berdomisili di Thailand sebelum bertemu di Barcelona sekitar sepekan sebelum penangkapan.

Majelis hakim mempertimbangkan peran Wilkinson sebagai penerima barang sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding kurir utama. Meski demikian, hakim menegaskan perbuatan keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Baik Robinson maupun Wilkinson menyatakan menerima putusan tersebut.

Indonesia dikenal memiliki regulasi narkotika yang tegas, termasuk ancaman hukuman mati bagi pelaku peredaran gelap. Namun, pemerintah masih memberlakukan moratorium pelaksanaan eksekusi mati sejak 2016, sementara sejumlah terpidana tetap berada dalam daftar tunggu eksekusi.

(REKSA)