RAGAM BAHASA-Selat Hormuz kerap menjadi sorotan setiap kali ketegangan meningkat di kawasan Teluk. Jalur laut sempit ini dinilai sebagai salah satu urat nadi utama perekonomian global karena menjadi penghubung vital distribusi energi dari Timur Tengah ke berbagai belahan dunia.
Secara geografis, Selat Hormuz terletak di antara pesisir selatan Iran dan utara Oman. Selat ini menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman yang kemudian bermuara ke Laut Arab dan Samudra Hindia. Pada titik tersempit, lebarnya sekitar 35 kilometer, sementara di bagian terlebar mencapai hampir 95 kilometer. Posisi strategis tersebut menjadikan Iran dan Oman sebagai dua negara pantai yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional ini.
Dari sisi ekonomi, peran Selat Hormuz sangat krusial. Berbagai laporan lembaga energi internasional mencatat sekitar 20–21 juta barel minyak mentah per hari—setara kurang lebih seperlima konsumsi global—melintasi selat ini. Selain itu, lebih dari 20 persen perdagangan gas alam cair (LNG) dunia juga dikirim melalui rute yang sama.

Negara-negara produsen utama di kawasan Teluk sangat bergantung pada kelancaran arus pelayaran di perairan ini untuk menjaga stabilitas ekspor energi.
Lalu, siapa sebenarnya yang “memiliki” Selat Hormuz? Secara hukum nasional, sebagian perairan di selat tersebut masuk dalam laut teritorial Iran dan Oman. Namun dalam kerangka hukum laut internasional, statusnya berbeda. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dikategorikan sebagai international strait dan tunduk pada rezim transit passage atau hak lintas transit.
Rezim ini memberikan hak bagi seluruh kapal dan pesawat udara, termasuk kapal militer, untuk melintas secara terus-menerus dan cepat tanpa dapat ditangguhkan oleh negara pantai. Artinya, meski berada dalam wilayah kedaulatan Iran dan Oman, jalur tersebut tidak dapat ditutup secara sepihak selama digunakan sebagai rute pelayaran internasional.
Namun, terdapat dinamika tersendiri. Iran telah menandatangani UNCLOS, tetapi belum meratifikasinya. Teheran juga cenderung menekankan konsep innocent passage atau hak lintas damai, yang memberi ruang lebih besar bagi negara pantai untuk mengatur pelayaran asing. Melalui undang-undang domestik tahun 1993, Iran mewajibkan kapal perang dan pesawat militer asing untuk memperoleh izin sebelum melintas. Sikap ini berbeda dengan pandangan sejumlah negara maritim besar yang menilai rezim transit passage telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional dan berlaku secara umum.
Perbedaan tafsir tersebut kerap memunculkan ketegangan diplomatik, terutama ketika terjadi insiden keamanan di kawasan Teluk. Meski demikian, banyak analis menilai bahwa penutupan total Selat Hormuz akan berdampak luas terhadap pasar energi global, memicu lonjakan harga minyak, serta berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi internasional.
Dengan demikian, Selat Hormuz bukan sekadar batas geografis antara dua negara, melainkan simpul strategis yang mempertemukan kepentingan kedaulatan nasional, hukum internasional, dan kebutuhan energi dunia. Statusnya sebagai selat internasional membuatnya berada dalam kerangka aturan global yang membatasi tindakan sepihak, sekaligus menjadikannya salah satu titik paling sensitif dalam peta geopolitik modern.
(EGOL)
