RAGAM BAHASA-Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, pada Jumat malam (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa tersangka mulai ditahan sekitar pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan yang ditawarkan oleh tersangka.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Salah satu alasannya adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik. Pada waktu yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosial TikTok miliknya.

Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda, yakni pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026). Kedua ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai keterangan yang jelas kepada pihak kepolisian.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani.

Selain pemeriksaan penyidikan, tersangka juga menjalani pengecekan kondisi kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal.

“Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Hasilnya normal dan yang bersangkutan dinyatakan dapat menjalani aktivitas seperti biasa,” jelas Budi.

Sebelum dimasukkan ke rumah tahanan, sejumlah barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada pihak kuasa hukumnya.

(EGOL)