RAGAM BAHASA-Aktivitas ilegal pencetakan uang palsu yang berlangsung secara tersembunyi akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Praktik tersebut diketahui telah berjalan cukup lama, tepatnya sejak tahun 2022, dengan memanfaatkan sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gegesik sebagai lokasi produksi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pelaku utama. Ia ditangkap saat tengah melakukan proses pencetakan uang palsu di dalam rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa pelaku tidak langsung mahir dalam menjalankan aksinya. Ia mempelajari teknik pemalsuan secara bertahap hingga akhirnya mampu menghasilkan uang tiruan yang menyerupai aslinya.
“Pelaku mengaku mulai menjalankan kegiatan ini sejak 2022. Awalnya belajar, kemudian terus mengembangkan kemampuannya sampai akhirnya bisa mencetak seperti yang kita temukan sekarang,” ungkapnya.
Untuk mengelabui warga sekitar, lokasi produksi disamarkan seperti rumah biasa tanpa aktivitas mencurigakan dari luar. Namun di dalamnya, tersangka telah menyiapkan berbagai peralatan pendukung untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.
Meski telah berjalan selama beberapa tahun, pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana peredaran uang palsu tersebut. Berdasarkan hasil sementara, uang yang ditemukan diduga belum sempat diedarkan dan masih dalam tahap produksi.
“Masih kita dalami terkait peredarannya. Saat ini yang kita amankan belum beredar. Namun dari keterangan awal, rencananya akan diedarkan ke luar Jawa Barat, seperti Jawa Timur, Bali, dan NTB,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, lembaran uang yang belum dipotong, kertas khusus bertuliskan watermark, serta peralatan seperti printer, mesin cetak offset, laptop, dan alat penghitung uang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam mencegah potensi kerugian yang bisa ditimbulkan jika uang palsu tersebut beredar luas di masyarakat.
Pihak kepolisian kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
(EGOL)
