RAGAM BAHASA-Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan obat terlarang jenis Zenith Carnophen di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah bahan baku dan alat produksi obat ilegal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan jaringan pengedar di wilayah Jakarta Barat.

“Tim melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi obat terlarang Zenith. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa produksi dilakukan di wilayah Semarang,” ujar Adi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan butir obat Zenith siap edar, bahan baku, serta alat produksi yang diduga digunakan untuk membuat obat terlarang tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Arief Setiawan menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan pabrik ilegal tersebut.

“Para tersangka masing-masing berperan sebagai peracik, pengemas, dan distributor. Mereka telah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan terakhir,” kata Arief.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia, mesin pencetak pil, serta kemasan yang siap digunakan untuk peredaran luas.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Jawa Tengah, dr. Rina Kusuma, mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi.

“Obat Zenith Carnophen sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat terlarang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(FIKRI)