RAGAM BAHASA -Sebanyak 129.150 kilogram kulit sapi asal Jerman dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Pemusnahan dilakukan setelah komoditas tersebut terindikasi mengandung hama penyakit hewan karantina berupa Foot and Mouth Disease (PMK).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Barat, Rudi Hermawan mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar penyakit tidak menyebar ke dalam negeri.

“Kulit sapi impor tersebut berasal dari Jerman dan setelah melalui pemeriksaan karantina ditemukan indikasi terpapar penyakit PMK. Untuk menjaga keamanan hayati nasional, kami lakukan tindakan pemusnahan,” kata Rudi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur karantina dengan metode penghancuran dan pengolahan limbah berstandar lingkungan. Langkah ini juga untuk mencegah potensi penularan terhadap ternak lokal yang dapat berdampak pada sektor peternakan nasional.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina, Dian Prasetyo menambahkan, komoditas tersebut sebelumnya masuk melalui pelabuhan dan langsung ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami melakukan penahanan sementara begitu komoditas tiba. Setelah hasil uji laboratorium menunjukkan indikasi penyakit karantina, maka diputuskan untuk dimusnahkan,” jelas Dian.

Ia menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap komoditas hewan dan produk turunannya yang masuk ke Indonesia, khususnya dari negara yang memiliki riwayat kasus PMK.

“Kami mengimbau para importir untuk memastikan dokumen kesehatan dan standar keamanan produk sebelum melakukan pengiriman ke Indonesia,” tutupnya.

(FIKRI)