Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi buka suara terkait viralnya penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar angkutan kota (angkot) trayek Sukaraja–Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa setiap inovasi pada kendaraan umum harus tetap mengutamakan aspek keselamatan penumpang dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
“Kalau Dishub sebetulnya concern di sisi keselamatan saja. Transportasi publik itu harus menjamin keselamatan penumpang publik,” ujarnya.
Menurut Mubtadi, penggunaan bahan bakar gas pada kendaraan bukan hal baru karena sebelumnya telah diterapkan pada sejumlah kendaraan umum seperti taksi yang diproduksi pabrikan dan telah melalui pengujian keselamatan.
Namun untuk modifikasi angkot berbahan bakar LPG yang saat ini viral, Dishub menilai perlu dilakukan kajian lebih lanjut guna memastikan keamanan kendaraan sebelum digunakan secara luas.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi wajib memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai bukti kendaraan telah lulus uji teknis dan dinyatakan layak jalan oleh Kementerian Perhubungan.
“Angkot berbahan bakar bensin itu sudah lulus, ada SRUT-nya. Begitu ada modifikasi jadi gas, kami harus koordinasi lagi untuk mencari pihak yang bisa memberikan penilaian tentang keselamatannya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Kabupaten Sukabumi akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari pabrikan kendaraan, Balai Keselamatan Transportasi, hingga Kementerian Perhubungan untuk memastikan sistem modifikasi tersebut memenuhi standar keselamatan dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dishub juga mengimbau para pemilik dan pengemudi angkutan umum agar tidak mengabaikan prosedur teknis demi alasan efisiensi operasional.
“Jangan sampai berinovasi tetapi melupakan jaminan keselamatan penumpang,” pungkas Mubtadi.
