Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyoroti masih adanya menara telekomunikasi atau tower yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya di wilayah Citepus, Palabuhanratu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower di Aula DPMPTSP, Kamis (7/5/2026).
Namun dari 14 perusahaan dan satu asosiasi yang diundang, hanya tiga perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan rapat koordinasi digelar untuk membahas kepemilikan SLF menara telekomunikasi, program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower.
“Rakor ini membahas kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi atas menara telekomunikasi, termasuk CSR dan penetapan PBB bangunan tower,” ujarnya.
Meski mayoritas perusahaan tidak hadir, DPMPTSP masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan kembali mengundang perusahaan terkait untuk pembinaan lanjutan.
“Ini masih tahap rakor dan sifatnya persuasif. Kami akan mengundang kembali. Untuk langkah pengawasan lebih tegas nantinya bisa dilakukan DPRD melalui komisi terkait,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP juga melakukan sinkronisasi data jumlah tower yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Dari data sementara perusahaan yang hadir, terdapat operator dengan kepemilikan hingga ratusan BTS.
“Tadi ada perusahaan yang menyampaikan memiliki sekitar 150 tower dan ada juga sekitar 40 tower. Karena itu kami ingin sinkronisasi data,” jelas Dede.
Menurutnya, sebagian besar tower sebenarnya telah memiliki SLF. Namun sejumlah tower lainnya masih terkendala dokumen akibat proses akuisisi atau pengambilalihan kepemilikan dari perusahaan sebelumnya.
“Rata-rata kendalanya karena take over atau akuisisi sehingga dokumen teknis lama tidak lengkap dan proses penerbitan SLF menjadi terhambat,” ungkapnya.
Dede menambahkan, pemerintah daerah hingga kini belum dapat memastikan jumlah pasti tower di Kabupaten Sukabumi karena adanya perubahan kepemilikan serta penerbitan ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait kemungkinan sanksi, Dede menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis hingga pembongkaran, terutama jika tidak memiliki PBG atau melanggar tata ruang,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan SLF bertujuan memastikan bangunan tower aman dan laik digunakan, bukan semata berkaitan dengan pendapatan daerah.
“SLF bukan soal pendapatan daerah, tetapi memastikan bangunan gedung aman dan laik untuk operasional,” pungkasnya.
