Sukabumi – Polemik dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi. Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap tower yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula Diskominfo Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/5/2026). Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, bersama anggota dewan lainnya.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Dinas Perizinan, Perkim, DPTR, dan Satpol PP guna meminta klarifikasi terkait legalitas menara telekomunikasi tersebut.
Dalam keterangannya, Hamzah Gurnita menegaskan aturan mengenai kewajiban kepemilikan SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Dugaan sementara ada perusahaan tower yang belum memiliki SLF. Ini sudah jelas aturannya. Saya meminta seluruh perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk SLF dan PBG. Jika tidak, DPRD siap merekomendasikan sanksi tegas kepada dinas terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi siap berkoordinasi dengan pimpinan DPRD apabila dinas terkait tidak segera mengambil langkah penindakan.
“Kalau dinas tidak berani, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk merekomendasikan tindakan tegas. Jangan sampai hanya administrasi di atas kertas, tapi kewajiban kepada masyarakat diabaikan,” tegasnya.
Hamzah juga menyebutkan bahwa sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan bisa berupa teguran hingga penghentian operasional tower.
“Sanksinya jelas, bahkan bisa sampai penutupan. Kami minta Dinas Perizinan segera mengeluarkan teguran atau sanksi,” katanya.
Sementara itu, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, menilai ketiadaan SLF bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat di sekitar tower.
“Bangunan tower tanpa SLF berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat. Kami mendesak DPRD segera mengambil langkah konkret,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat meminta adanya tindakan tegas berupa penyegelan dan penghentian sementara operasional tower sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, persoalan tersebut sempat dibahas dalam audiensi di Aula Desa Citepus pada 16 April 2026. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut berkomitmen melakukan sosialisasi, memberikan bantuan CSR, serta bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, dokumen SLF yang diminta masyarakat disebut belum juga ditunjukkan, sehingga memunculkan keresahan warga sekitar.
