RAGAM BAHASA– Satgas Haji Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka penyelenggara haji ilegal.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi terkait praktik penyelenggaraan haji ilegal.
“Sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan. Jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sekitar Rp10 miliar,” ujar Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, keberadaan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan sesuai aturan.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat,” katanya.
Modus Gunakan Visa Kerja
Penggagalan keberangkatan dilakukan pada Jumat (15/5/2026). Puluhan calon jemaah awalnya mengaku hendak melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Tiongkok, menggunakan penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura.
Namun, petugas imigrasi menemukan kejanggalan dalam dokumen perjalanan mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan 31 orang menggunakan visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Dari hasil pendalaman, lima orang mengaku akan berangkat haji melalui jalur non-prosedural. Polisi juga mengamankan seorang tour leader yang diketahui merupakan manajer operasional agen perjalanan bernama Travel FEIGO.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 32 paspor RI, 32 boarding pass rute Jakarta–Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi.
Imbauan kepada Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji secara cepat melalui jalur tidak resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara perjalanan serta jenis visa yang digunakan.
“Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan dan perlindungan hukum. Jangan sampai niat ibadah dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” tegas Isir.
Satgas Haji Polri sendiri merupakan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji, serta otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memperkuat pengawasan selama musim haji 2026.
(NAUVAL)
