RAGAM BAHASA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Pamuruyan (Cipamuruyan) di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Proyek yang didanai APBN Tahun Anggaran 2022 itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,84 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH yang merupakan pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Hidayat menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi laporan progres pekerjaan yang dijadikan dasar pencairan dana proyek.
Menurut hasil penyidikan, laporan progres menyebut pekerjaan telah mencapai 85,50 persen sehingga dilakukan pembayaran sebesar Rp14,23 miliar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, realisasi fisik di lapangan saat itu baru mencapai 23,96 persen dengan nilai pekerjaan sekitar Rp4,39 miliar.
“Akibat perbedaan tersebut, negara mengalami kerugian berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp9.843.535.404,” ujar Edi dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Proyek penggantian Jembatan Pamuruyan memiliki nilai kontrak sekitar Rp20,317 miliar dengan masa pelaksanaan mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022. Kontrak kemudian diperpanjang melalui adendum hingga 19 Februari 2023, namun pekerjaan tidak selesai sesuai target.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp1,12 miliar, dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, dokumen kontrak beserta adendumnya, laporan progres pekerjaan, hasil audit kerugian negara, rekening koran pihak terkait, serta bukti penyetoran ke kas negara senilai sekitar Rp3,58 miliar.
Penyidik juga menduga AH menggunakan perusahaan PT Karunia Guna Inti Semesta sebagai kendaraan untuk mengikuti proses lelang, serta menyampaikan dokumen personel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya guna memenuhi persyaratan administrasi.
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa 42 saksi dan meminta keterangan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Polda Jawa Barat menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
(NOVAL)
