RAGAM BAHASA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi sejumlah alat bukti.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah dengan nilai anggaran fantastis. Pada 2025 program tersebut disebut memiliki alokasi dana mencapai Rp85,27 triliun, sementara tahun 2026 diproyeksikan meningkat hingga Rp268 triliun.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan serius pada mekanisme penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat internal BGN.
Penyidik menduga proses verifikasi mitra telah diatur sedemikian rupa agar yayasan tertentu tetap lolos meski tidak memenuhi syarat administratif maupun kelayakan operasional.
Tak hanya itu, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari program MBG. Kejagung menduga terdapat aliran kepentingan yang melibatkan para tersangka dalam pengelolaan yayasan mitra tersebut.
Selain dugaan permainan pada penunjukan yayasan, penyidik juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).
Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan dan diduga mengandung unsur penggelembungan harga atau mark up.
Beberapa proyek yang kini menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan puluhan ribu tablet, ribuan unit televisi ukuran 75 inci, sepatu, hingga pengadaan lebih dari 21 ribu motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
Meski telah menetapkan tersangka, Kejagung hingga kini masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan digiring menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menariknya, penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa malam (2/6/2026).
Kasus ini pun menjadi sorotan publik lantaran Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang sejak awal digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
(EGOL)
