SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta menjamin pengelolaan lahan negara dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta para camat dari Kecamatan Cidolog, Cikidang, Ciemas, dan Bantargadung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan rapat difokuskan pada evaluasi kepatuhan perusahaan pemegang HGU sekaligus pembahasan proses perpanjangan dan pembaruan izin yang saat ini tengah berlangsung.
“Dari hasil pembahasan, terdapat sekitar 14 perusahaan pemegang HGU yang masa izinnya akan berakhir atau segera habis. Karena itu perlu dilakukan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi,” ujar Andri.
Menurutnya, dari sejumlah HGU yang dibahas, terdapat empat lokasi yang telah diputuskan masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), salah satunya berada di Kecamatan Cidolog.
Sementara itu, perkebunan PT Cengkeh Zanjibar Maranginan di Kecamatan Ciemas saat ini tengah memasuki tahapan pembaruan HGU karena masa berlaku izinnya akan berakhir pada 2028. Sesuai ketentuan, pengajuan pembaruan harus dilakukan dua tahun sebelum izin berakhir.
Selain membahas persoalan HGU, Komisi I juga menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Shaolin, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. DPRD menilai seluruh aktivitas usaha perkebunan harus memiliki dasar legalitas yang jelas, termasuk kegiatan yang dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO).
“Kami menekankan agar aktivitas kerja sama operasional sawit yang belum memiliki dasar perizinan yang jelas dihentikan terlebih dahulu. Pemerintah daerah harus bersikap tegas apabila masih ditemukan kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan,” tegas Andri.
Perhatian serupa juga diarahkan pada aktivitas perkebunan sawit di Kecamatan Cidolog. Komisi I meminta seluruh kegiatan usaha, termasuk pengangkutan hasil perkebunan, dilakukan sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, DPRD turut menyoroti minimnya kehadiran perusahaan pemegang HGU yang diundang untuk memberikan penjelasan terkait legalitas dan aktivitas usahanya. Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya satu perusahaan yang hadir, yakni PT Zanjibar.
“Dari 14 perusahaan pemegang HGU yang kami undang, hanya PT Zanjibar yang hadir. Sementara perusahaan lainnya beralasan undangan tidak diterima,” ungkap Andri.
Menurutnya, ketidakhadiran mayoritas perusahaan dapat menghambat proses pengawasan serta evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD terhadap pengelolaan lahan yang merupakan bagian dari aset negara.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa dari sejumlah HGU yang masuk dalam pembahasan, terdapat beberapa perusahaan yang menjadi perhatian khusus karena diduga memiliki persoalan kepatuhan terhadap regulasi. Salah satunya adalah PT Pasir Kencana yang beroperasi di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, perusahaan tersebut diduga melakukan perubahan komoditas usaha tanpa melalui mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
“Pemegang HGU wajib menjalankan usaha sesuai peruntukan dan izin yang diberikan. Jika terjadi perubahan atau diversifikasi komoditas tanpa izin, maka terdapat tahapan sanksi yang harus diterapkan sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta agar aktivitas perkebunan sawit yang belum memiliki kepastian legalitas dihentikan sementara sampai seluruh aspek perizinan dan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan.
“Untuk aktivitas sawit di Cidolog maupun Cikidang, kami meminta agar dihentikan sementara, termasuk pengangkutan hasilnya, sampai seluruh legalitas dan perizinannya jelas,” tegas Andri.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga mendorong instansi terkait, termasuk ATR/BPN dan Dinas Pertanian, untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan penertiban HGU berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta melindungi aset negara dan kepentingan masyarakat.
