SUKABUMI – Rencana pembangunan Jalan Tol Jakarta–Bogor–Palabuhanratu (Jagoratu) yang digadang-gadang menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Memasuki pertengahan tahun 2026, proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi lanjutan terkait progres maupun kepastian pelaksanaan proyek jalan tol yang menghubungkan kawasan Jakarta, Bogor, dan Palabuhanratu tersebut.

“Untuk Jagoratu, sampai saat ini kami belum menerima informasi lanjutan. Mudah-mudahan ada tindak lanjut dari pemerintah pusat karena proyek ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional,” ujar Budi Azhar, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, keberlanjutan proyek Tol Jagoratu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah maupun DPRD saat ini hanya dapat menunggu perkembangan kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh kementerian terkait.

“Mudah-mudahan proyek ini masih tetap menjadi bagian dari PSN sehingga proses realisasinya dapat dilanjutkan,” katanya.

Harapan serupa disampaikan Bupati Sukabumi, Asep Japar. Ia menilai keberadaan Tol Jagoratu akan memberikan dampak besar terhadap percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah selatan.

Menurut Asep, akses jalan tol akan mempercepat distribusi logistik, meningkatkan daya tarik investasi, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan daerah.

“Kami berharap Tol Jagoratu dapat segera terealisasi dan tetap masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Jika proyek ini terwujud, tentu akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Digagas Sejak 2022

Berdasarkan catatan perencanaan, proyek jalan tol menuju Palabuhanratu mulai mengemuka pada tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu pemerintah pusat berencana mempercepat pembangunan akses tol ke Sukabumi Selatan yang sebelumnya diproyeksikan beroperasi pada 2035 menjadi lebih cepat.

Pada tahap awal, proyek tersebut dikenal dengan nama Jalan Tol Cibadak–Palabuhanratu atau Tol Cibaratu. Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat itu turut mendukung proses persiapan melalui penyusunan tata ruang dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pembangunan jalan tol dirancang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui mekanisme tender konsesi yang dikelola Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek ini dinilai memiliki peran strategis karena mendukung pengembangan kawasan Jawa Barat Selatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan.

Rute Melintasi Lima Kecamatan

Berdasarkan peta sosialisasi awal yang pernah dirilis BPJT pada Agustus 2022, Tol Jagoratu direncanakan memiliki panjang sekitar 34 kilometer dan terhubung hingga wilayah Provinsi Banten.

Jalur tol tersebut akan tersambung dari ruas Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) di wilayah Cibadak, kemudian melintasi lima kecamatan di Kabupaten Sukabumi, yakni Kecamatan Nagrak, Cibadak, Warungkiara, Bantargadung, dan Palabuhanratu.

Secara teknis, proyek ini juga dirancang dilengkapi sejumlah simpang susun di kawasan Warungkiara dan Bantargadung, serta junction dan gerbang tol utama di Palabuhanratu.

Rencana tersebut sempat menumbuhkan optimisme masyarakat terhadap terbukanya akses transportasi yang lebih cepat menuju kawasan wisata unggulan di pesisir selatan Sukabumi. Namun hingga kini, proyek yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi daerah tersebut masih menunggu kepastian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD berharap proyek Tol Jagoratu tetap menjadi prioritas nasional sehingga dapat segera memasuki tahap realisasi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan wilayah serta kesejahteraan masyarakat.