RAGAM BAHASA– Jajaran Polsek Dramaga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiga pelaku ditangkap dalam dua pengungkapan kasus berbeda yang berlangsung pada Jumat (22/5) hingga Sabtu (23/5) dini hari.

Kapolsek Dramaga AKP AM Zalukhu menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sinarsari. Seorang pria berinisial A (27) diamankan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat total 19,32 gram, satu paket tembakau sintetis, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas,” ujar AKP Zalukhu.

Menurutnya, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti narkotika ditemukan dalam penguasaan pelaku.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Petir. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pria berinisial F (19) dan E (30).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu paket sabu, sebuah dompet, satu unit telepon genggam, dan sebuah tas yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang dibawa para pelaku.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

(NAUVAL)