RAGAM BAHASA– Seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor menjadi sasaran amuk masa di, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara seorang pelaku lainnya dikabarkan berhasil melarikan diri dari lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat dua pria yang diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik warga. Aksi mereka diketahui warga sekitar sehingga memicu pengejaran. Salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan warga, sedangkan rekannya meloloskan diri.

Kapolsek Nabrak, AKP Rudi Hartono, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi terduga pelaku.

“Anggota langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, satu orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor sudah diamankan warga dan mengalami sejumlah luka akibat aksi main hakim sendiri,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Ia mengatakan, terduga pelaku kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada aparat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cisarua, Dedi Supriatna, mengatakan kejadian tersebut sempat mengundang perhatian warga karena berlangsung di tengah aktivitas masyarakat pada siang hari.

“Warga yang mengetahui adanya dugaan pencurian spontan melakukan pengejaran. Kami mengingatkan agar masyarakat tetap menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwenang supaya tidak menimbulkan korban,” kata Dedi.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terduga pelaku yang melarikan diri serta mendalami kronologi lengkap kejadian tersebut. Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

(FIKRI)