RAGAM BAHASA – Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 dengan menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI sebelumnya pernah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum dipromosikan ke jabatan yang saat ini diembannya.
Dalam proses penyidikan, LMI diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan wadah makanan atau food tray yang diperuntukkan bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga pada tahun 2025 LMI meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada para calon mitra SPPG.
Selain itu, penyidik juga menduga harga penjualan food tray telah ditentukan oleh LMI. Dari mekanisme tersebut, diduga terdapat keuntungan tertentu yang menjadi syarat agar proses pengadaan memperoleh persetujuan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membeberkan besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, LMI dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional kini bertambah menjadi tujuh orang. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini.
(Egol)
