Sukabumi – Menanggapi mencuatnya dugaan pelanggaran perizinan pada proyek perluasan peternakan ayam petelur milik PT Girijaya Budiman Agro di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dengan tetap memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan.
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha, namun seluruh kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses perizinan usaha melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai bidang kewenangannya. Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), prosesnya berkaitan dengan perangkat daerah teknis, sedangkan perizinan pemanfaatan sumber daya air menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai regulasi.
Karena itu, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait guna memastikan status administrasi perizinan perusahaan dapat diverifikasi secara menyeluruh.
“Apabila terdapat dokumen yang masih dalam proses atau terdapat kekurangan administrasi, tentu akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah teknis agar penyelesaiannya sesuai prosedur. Semua harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak membedakan perlakuan terhadap pelaku usaha. Setiap investor memiliki hak untuk memperoleh pelayanan perizinan, namun juga memiliki kewajiban memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“DPMPTSP akan bersikap objektif dan profesional. Jika terdapat laporan dari masyarakat, kami akan melakukan klarifikasi bersama instansi terkait sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan hasil verifikasi di lapangan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan proses klarifikasi dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku agar tercipta keseimbangan antara kepastian berusaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.
