RAGAM BAHASA – Seorang wanita berinisial Y (32) bersama anaknya, FS (6), meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Pandalungan di jalur rel wilayah Kampung Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/7) malam. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi akibat benturan keras dengan kereta yang melintas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.40 WIB saat KA Pandalungan rute Gambir–Surabaya melintas di jalur KM 32+100. Korban diduga sedang berjalan kaki hendak menyeberangi rel ketika kereta datang dari arah timur. Meski sempat diperingatkan oleh warga sekitar, keduanya tidak berhasil menghindar.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas maupun menyeberang di jalur kereta api selain melalui perlintasan resmi yang telah dilengkapi sistem pengamanan.

“Keselamatan di jalur kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan perlintasan resmi dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas,” ujar Ixfan.

Ia menegaskan bahwa kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara mendadak ketika terdapat orang atau kendaraan di lintasan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut. Polisi juga telah mengevakuasi jenazah kedua korban ke rumah sakit untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan di kawasan perlintasan kereta api guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

(FIKRI)