RAGAM BAHASA – Polda Metro Jaya mulai memproses laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Saat ini, laporan tersebut telah memasuki tahap awal penanganan dengan dilakukan kajian oleh penyidik sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah proses penerimaan, berkas laporan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penelitian terhadap aspek administrasi maupun substansi yang dilaporkan.
“Benar, laporan dari PWI sudah diterima dan akan dipelajari oleh penyidik sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara,” kata Budi Hermanto, Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut berawal dari keberatan PWI terhadap pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers.
Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan yang disampaikan pengacara kondang tersebut diduga mengandung unsur yang merendahkan profesi jurnalis, sehingga memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Dalam proses awal penyelidikan, penyidik akan memeriksa kelengkapan dokumen laporan, mengkaji materi yang diadukan, serta menilai apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti. Polisi juga berpeluang memanggil pihak pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan.
Menurut Budi, setiap laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan fakta-fakta hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh selama proses berlangsung.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan ataupun menetapkan adanya dugaan tindak pidana karena seluruh proses masih berada pada tahap penelaahan awal.
(Egol)
