SUKABUMI – Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta pembahasan regulasi mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Salah satu agenda utama adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara dan menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai selesainya pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan. Bupati juga menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD kemudian menyampaikan agenda lanjutan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD. Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026. Selanjutnya, Rapat Paripurna mengenai kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, khususnya terkait penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.

Menurut Budi, terdapat tiga agenda utama yang diselesaikan dalam rapat tersebut, yakni penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, penerimaan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah daerah untuk dibahas Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta penerimaan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang selanjutnya akan dibahas Komisi III DPRD.

Budi menambahkan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.

Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran, menurutnya, perlu dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan berdasarkan prioritas serta kebutuhan masyarakat.

Sementara terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Budi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan penjelasan terhadap masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.