Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah cepat untuk menjaga situasi tetap kondusif setelah terjadi ketegangan dalam penataan operasional angkutan kota (angkot) jalur 02 di Terminal Cicurug, Rabu (5/8/2026). Melalui dialog dan mediasi bersama pihak terkait, Dishub Kabupaten Sukabumi berupaya memastikan pelayanan transportasi umum kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Mediasi tersebut mempertemukan perwakilan pengurus angkot jalur 02 dan 09 dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan sementara yang menjadi langkah awal untuk menjaga kelancaran pelayanan angkutan umum sambil menunggu adanya keputusan resmi mengenai penetapan dan pengaturan trayek.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, S.IP., mengatakan bahwa menjaga kondisi di lapangan agar tetap aman dan tertib menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum harus tetap mendapatkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan tidak terganggu oleh persoalan antarpengemudi.
“Yang paling penting sekarang adalah menjaga situasi tetap kondusif sehingga pelayanan angkutan umum kepada masyarakat tidak terganggu. Sementara untuk keputusan mengenai trayek merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Mubtadi Latif.
Berdasarkan hasil mediasi, untuk sementara angkot jalur 02 masih diperbolehkan melayani penumpang hingga kawasan Stasiun Cicurug. Sementara angkot jalur 09 tetap menjalankan pelayanan hingga Pasar Cicurug. Pengaturan tersebut bersifat sementara dan akan berlaku sampai Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan resmi mengenai trayek kedua angkutan tersebut.
Mubtadi juga meminta agar para pengurus jalur segera menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh pengemudi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di lapangan yang dapat kembali memicu perselisihan antara pengemudi angkot.
“Kami meminta seluruh sopir menghormati hasil mediasi yang telah disepakati. Kalau ada persoalan, sebaiknya diselesaikan melalui pengurus jalur dan jangan sampai terjadi konflik yang akhirnya mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Mubtadi, kebutuhan masyarakat menjadi salah satu aspek yang harus dipertimbangkan dalam melakukan evaluasi terhadap trayek angkutan umum di kawasan Cicurug. Selama ini, masyarakat telah terbiasa menggunakan angkot untuk menuju maupun turun di kawasan Pasar Cicurug, termasuk penumpang yang datang dari arah Bogor.
Karena itu, setiap rencana perubahan lintasan perlu mempertimbangkan pola perjalanan masyarakat sebagai pengguna transportasi umum. Dishub Kabupaten Sukabumi juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar penataan trayek dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya tertib dari sisi regulasi, tetapi juga tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Mubtadi menjelaskan bahwa secara historis angkot jalur 02 sebelumnya telah melayani perjalanan hingga kawasan Pasar Cicurug. Kondisi tersebut telah berlangsung sebelum Terminal Cicurug atau Terminal Benda mulai beroperasi pada 2017.
Dengan adanya kondisi tersebut, evaluasi terhadap lintasan sekitar 5,5 kilometer dari Terminal Benda hingga Pertigaan SPBU Cidahu menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam kajian pemerintah. Pembahasan tersebut nantinya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan pengaturan trayek yang berlaku.
Dishub Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak terkait selama proses evaluasi berlangsung. Pengawasan diperlukan agar kesepakatan sementara dapat dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan kembali gesekan di antara pengemudi angkot jalur 02 maupun 09.
Mubtadi berharap seluruh pengurus dan pengemudi angkot dapat mengedepankan komunikasi serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pengelola angkutan, dan para pengemudi, pelayanan transportasi di kawasan Cicurug diharapkan tetap berlangsung secara tertib.
Dishub Kabupaten Sukabumi juga menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses penataan transportasi. Melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh pemangku kepentingan, persoalan trayek angkot di Cicurug diharapkan dapat diselesaikan secara kondusif sehingga pelayanan angkutan umum tetap aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat.
