Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menghadirkan inovasi SIPANDU (Sistem Informasi Pelayanan dan Panduan Terpadu) untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan perizinan.

SIPANDU dirancang sebagai pusat informasi layanan yang terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu mencari informasi perizinan dari berbagai sumber. Melalui layanan tersebut, berbagai informasi dapat diakses secara lebih praktis dan mudah dipahami.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan kehadiran SIPANDU merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan akses informasi perizinan kepada masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik saat ini bukan hanya berkaitan dengan kecepatan layanan, tetapi juga kepastian informasi yang jelas, akurat, mudah dipahami, dan dapat diakses dengan lebih fleksibel.

“SIPANDU kami hadirkan sebagai salah satu upaya DPMPTSP Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan akses informasi layanan perizinan kepada masyarakat,” ujar Dede, Selasa (14/7/2026).

Melalui SIPANDU, masyarakat dapat memperoleh sejumlah informasi penting, mulai dari persyaratan perizinan, panduan pengajuan izin, akses layanan digital, jadwal pelayanan, kontak petugas, hingga kanal pengaduan masyarakat.

Keberadaan informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat mempersiapkan dokumen dan persyaratan sebelum datang langsung ke kantor pelayanan maupun mengajukan permohonan secara daring.

Dede menilai, informasi yang lengkap sejak awal dapat mengurangi kesalahan dalam pemenuhan persyaratan administrasi. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Dengan tersedianya informasi yang lengkap dan mudah dipahami, kami berharap masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan layanannya dengan lebih baik sebelum datang ke kantor atau mengajukan permohonan secara daring. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam pemenuhan persyaratan, mempercepat proses pelayanan, sekaligus memberikan kepastian informasi bagi masyarakat,” jelasnya.

Pengembangan SIPANDU juga menjadi bagian dari langkah DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang semakin menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Melalui digitalisasi informasi tersebut, pelayanan diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dede menambahkan, SIPANDU akan terus dievaluasi dan dikembangkan agar dapat mengikuti perkembangan kebutuhan pelayanan serta masukan dari masyarakat.

“Ke depan, SIPANDU akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai perkembangan layanan serta masukan dari masyarakat,” katanya.

Dikembangkan dari Inovasi CPNS

SIPANDU merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Elsa Putri Herlanda, S.Tr.I.P., Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

Inovasi tersebut menjadi bagian dari aktualisasi dalam Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan III Tahun 2026.

Pengembangan SIPANDU bahkan mendapat apresiasi dalam penyelenggaraan Latsar. Elsa berhasil meraih Prestasi Istimewa Peringkat II Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan VI yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri II BPSDM Kementerian Dalam Negeri.

Dengan hadirnya SIPANDU, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat dapat memperoleh informasi perizinan secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

Inovasi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin prima dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memperoleh informasi layanan perizinan.