RAGAM BAHASA – Seorang wanita berinisial R ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Awalnya, kematian korban diduga sebagai kasus bunuh diri.
Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, R ternyata diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya berinisial A.
Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan korban ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kecurigaan muncul karena posisi tubuh korban saat ditemukan dinilai tidak lazim untuk kasus bunuh diri.
“Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” ujar Indra Waspada, Selasa (11/8/2026).
Berangkat dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sejumlah saksi diperiksa, rekaman CCTV ditelusuri, barang bukti dikumpulkan, serta komunikasi korban dengan sejumlah pihak turut diperiksa.
Dari penyelidikan itu, polisi menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan pria berinisial A.
Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal. Dalam percakapan tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Kecamatan Cikupa.
Polisi kemudian mencocokkan komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan sejumlah informasi lain yang ditemukan selama penyelidikan.
Hasil pendalaman akhirnya mengarah kepada A. Polisi kemudian memeriksa A pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kematian R. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” kata Indra.
Menurut polisi, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Korban disebut menuntut A untuk menikahinya karena sedang dalam kondisi hamil.
Namun, A yang diketahui telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan korban.
“Namun tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Tangerang. Polisi masih melakukan proses hukum terhadap tersangka untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(Noval)
