SUKABUMI – Cara penagihan kredit yang dilakukan BRI Unit Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian warga. Sebuah rumah milik warga ditempeli stiker merah bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK – AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN”, meski rumah tersebut disebut bukan aset yang dijadikan jaminan kredit.
Pemasangan stiker diketahui pada Rabu (19/8/2026). Foto stiker kemudian beredar di masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan yang dilakukan pihak bank.
Pemilik rumah, Maman, mengaku keberatan. Menurutnya, jaminan saat mengajukan pinjaman adalah sebidang sawah seluas sekitar 4.000 meter persegi yang berada di lokasi berbeda.

“Ini kan persoalan perdata, bukan pidana. Saya juga sebenarnya siap untuk membayar, tapi cara seperti ini yang saya tidak terima,” kata Maman.
Ia mempertanyakan dasar pemasangan stiker di rumahnya dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan.
Sementara itu, Jaenudin, yang disebut sebagai petugas field collection BRI Unit Ciemas, membenarkan dirinya yang memasang stiker tersebut. Ia mengatakan pemasangan dilakukan atas instruksi pimpinan bernama Ardian.
“Setahu saya, itu bukan mengarah untuk sita. Saya juga memasang karena ada instruksi dari pimpinan,” ujar Jaenudin saat ditemui di kawasan SPBU Tamanjaya, Rabu (19/8/2026) sore.
Menurut Jaenudin, terdapat ketentuan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) terkait pemberitahuan kepada debitur. Namun, ia mengaku belum dapat menjelaskan lebih jauh dan meminta persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pimpinan.
OJK Larang Penagihan yang Mempermalukan Debitur
Cara penagihan tersebut juga perlu dilihat dari ketentuan pelindungan konsumen yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan melakukan penagihan sesuai norma dan aturan yang berlaku.
Secara tegas, Pasal 62 ayat (2) huruf a melarang penagihan dengan cara yang bersifat mempermalukan konsumen. “POJK Nomor 22 Tahun 2023 – OJK” (https://reference-url-citation.invalid/0)
Dalam kasus ini, pemasangan tulisan “DEBITUR MENUNGGAK” di bagian depan rumah yang dapat dilihat orang lain menimbulkan pertanyaan apakah tindakan tersebut termasuk bentuk penagihan yang dapat mempermalukan debitur.
Persoalannya semakin menarik karena rumah tersebut, menurut keterangan debitur, bukan merupakan objek jaminan. Jaminan kredit disebut berupa tanah/sawah yang berada di lokasi lain.
Karena itu, masyarakat meminta BRI memberikan penjelasan mengenai dasar dan SOP pemasangan stiker tersebut, termasuk apakah cara tersebut telah sesuai dengan ketentuan OJK.
Hingga berita ini ditulis, pihak BRI Unit Ciemas melalui pimpinan yang disebut Jaenudin belum memberikan keterangan langsung terkait kebijakan pemasangan stiker tersebut.
