Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber Foto: Divisi Humas Polri)

RAGAM BAHASA – Kepolisian Republik Indonesia terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga kini, Polri telah menetapkan sebanyak 138 orang sebagai tersangka dari ratusan laporan kasus kebakaran yang ditangani di berbagai wilayah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari sekitar 200 laporan yang telah masuk ke kepolisian. Para tersangka diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran hutan dan lahan, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Tidak hanya menyasar pelaku perorangan, penyidikan juga mulai diarahkan kepada kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.

Saat ini, terdapat delapan korporasi yang tengah didalami oleh penyidik Polri terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Dalam prosesnya, kepolisian menggandeng sejumlah instansi, termasuk Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh setiap temuan kebakaran, khususnya yang diduga terjadi di kawasan konsesi maupun area yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Menurut Sigit, pemerintah sebelumnya telah mengambil tindakan administratif terhadap sejumlah perusahaan. Sebanyak 18 perusahaan dilaporkan telah dikenai pembekuan izin usaha, sementara izin 42 perusahaan lainnya dicabut.

Meski demikian, Polri masih akan menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana yang dapat menjerat perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” tegas Sigit.

Dalam mengusut kasus karhutla, kepolisian memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Ketentuan tersebut mencakup undang-undang di bidang perlindungan lingkungan hidup, perkebunan, kehutanan, hingga konservasi sumber daya alam.

Sejumlah regulasi yang dapat diterapkan di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait perubahan aturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolri menegaskan, penerapan berbagai pasal secara bersamaan memungkinkan dilakukan dalam penanganan perkara karhutla. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan hukuman maksimal sekaligus menciptakan efek jera bagi para pelaku.

“Pasalnya bisa kami terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” katanya.

Di tengah ancaman musim kemarau dan pengaruh fenomena El Nino, Polri juga mengingatkan seluruh pihak agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik-titik kebakaran.

Upaya pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, mitigasi risiko hingga penanganan kebakaran akan terus dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait.

Sigit berharap seluruh aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

(Egol)