SUKABUMI – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan sistem tarif parkir berdasarkan durasi atau per jam di kawasan wisata Pantai Selatan.

Program yang mengusung nama Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, Aman, Endah, Amanah) tersebut resmi diluncurkan di kawasan Pantai Istana Presiden (IP), Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Melalui skema baru ini, tarif parkir dihitung berdasarkan lama kendaraan berada di kawasan wisata. Untuk dua jam pertama, sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000, mobil sedan dan sejenisnya Rp3.000, bus kecil Rp5.000, sedangkan bus besar dan truk dua sumbu dikenakan Rp10.000.

Setelah melewati dua jam pertama, tarif parkir diberlakukan per jam dengan batas maksimal dalam satu hari. Sepeda motor dikenakan tambahan Rp2.000 setiap jam dengan tarif maksimal Rp10.000 per hari. Sementara mobil sedan dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan batas maksimal Rp15.000 per hari.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan pembenahan sistem parkir merupakan bagian penting dalam menciptakan pengalaman wisata yang aman dan nyaman bagi pengunjung.

“Jadi wisata itu harus aman, harus nyaman, harus menyenangkan, harus penuh dengan kenangan. Untuk menghadirkan suasana tersebut, maka banyak hal yang kemudian harus dikondisikan, harus dipersiapkan,” ujar Ali, Senin (3/8/2026).

58 Titik Parkir Teridentifikasi

Menurut Ali, persoalan parkir di kawasan wisata bukan sekadar mengenai ketersediaan tempat kendaraan. Kepastian tarif, legalitas pengelola, hingga akuntabilitas petugas di lapangan juga menjadi bagian yang perlu dibenahi.

Pemkab Sukabumi telah mengidentifikasi sebanyak 58 titik parkir di sepanjang kawasan Pantai Selatan. Namun, pada tahap awal, pemerintah menetapkan 13 lokasi sebagai pilot project penerapan sistem parkir wisata tersebut.

“Ada 58 yang kita identifikasi di Pantai Selatan. Tapi dari 58 itu hari ini ada 13 yang kita dorong bisa menjadi prototipe pilot project percontohan,” katanya.

Untuk memastikan transparansi, pemerintah akan memasang papan informasi tarif resmi di setiap lokasi. Dengan demikian, wisatawan dapat mengetahui secara jelas besaran biaya parkir yang harus dibayarkan.

Selain itu, petugas parkir diwajibkan mengenakan atribut resmi agar mudah dikenali oleh wisatawan.

“Di setiap lokasi itu akan kita pasang besaran tarif,” ucap Ali.

Ia menegaskan, pengelola maupun petugas parkir yang tidak menggunakan atribut resmi atau menarik tarif di luar ketentuan akan dianggap melanggar aturan.

“Barang siapa ke depan ada yang ngelola parkir tidak beratribut, maka dia menyalahi ketentuan. Memungut tidak sesuai dengan aturan, tentu,” tegasnya.

Penataan Parkir Diharapkan Tarik Investor

Ali berharap penerapan Parkir Wisata SOMEAH menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola kawasan wisata di Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, kawasan wisata yang tertib, bersih, nyaman, serta bebas dari pungutan liar akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal dan mengembangkan fasilitas pariwisata.

“Nanti kalau sudah tertata di kita, sampah sudah dikelola, tidak ada pungutan liar, saya punya keyakinan investor bisa banyak datang ke kita. Dengan banyak investor, fasilitas wisata juga akan semakin lengkap,” tandasnya.

Melalui penataan tersebut, Pemkab Sukabumi berharap pengelolaan parkir tidak hanya memberikan kepastian bagi wisatawan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun destinasi wisata yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.