SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD.
Penyerahan nota pengantar tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (3/9/2026).
Nota Pengantar Bupati Sukabumi disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi Andreas. Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Hari ini sesuai dengan agenda Bamus, rapat paripurna penyampaian nota pengantar Pak Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2026. Barusan sudah disampaikan oleh Pak Wabup kepada kami,” ujar Budi.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui pandangan umum masing-masing fraksi terhadap materi Raperda Perubahan APBD 2026.
Budi menyebut DPRD belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut karena pembahasan secara detail masih akan dilakukan.
Namun, apabila dalam perubahan APBD terdapat penambahan anggaran, DPRD akan mendorong agar alokasi dana tersebut diarahkan pada program-program yang menjadi prioritas dan dinilai penting untuk diintervensi pemerintah daerah.
“Kalaupun memang ada penambahan, kita tentunya akan prioritaskan, meminta kepada pemerintah untuk diprioritaskan kepada program-program yang memang prioritas, yang memang sangat penting untuk diintervensi oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Budi, DPRD nantinya akan mencermati secara detail setiap pos anggaran, baik yang mengalami peningkatan maupun pengurangan. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menyusun masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan, penyampaian nota pengantar merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Tahapan selanjutnya akan diisi dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan untuk segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” kata Andreas.
Andreas berharap seluruh proses pembahasan perubahan APBD dapat berjalan lancar dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai unsur legislatif.
“Intinya insya Allah mudah-mudahan kolaborasi ini antara eksekutif dengan legislatif terjalin dengan baik, sehingga pencapaiannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya peningkatan anggaran dalam perubahan APBD 2026, Andreas mengatakan rincian penggunaan dan alokasi dana tersebut masih akan dibahas bersama DPRD.
Setiap fraksi nantinya akan menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.
“Nanti anggaran-anggaran yang mengalami peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Ada pandangan-pandangan dari setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penganggaran yang lebih tepat sasaran dan mampu mendukung program prioritas serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
