RAGAM BAHASA – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) menghentikan sementara seluruh aktivitas pendakian Gunung Salak dan trekking menuju Kawah Ratu. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 2 September 2026 pukul 06.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan.
Pengumuman penutupan kawasan wisata alam tersebut disampaikan BTNGHS melalui akun Instagram resminya, @btn_gn_halimunsalak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2026.
Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi. Aktivitas wisata, khususnya pendakian, dinilai memiliki potensi risiko yang dapat memicu terjadinya kebakaran apabila tidak dikendalikan.
BTNGHS menegaskan, keputusan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi keselamatan para pengunjung sekaligus menjaga kelestarian ekosistem di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan pengunjung serta kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, khususnya dalam menghadapi risiko kebakaran hutan,” demikian keterangan yang disampaikan BTNGHS, Kamis (3/9/2026).
Sejumlah pintu masuk pendakian Gunung Salak yang terdampak penutupan berada di wilayah Sukabumi dan Bogor. Jalur tersebut meliputi Pintu Masuk Cidahu dan Cimalati di Kabupaten Sukabumi, serta Pasir Reungit dan Ajisaka di wilayah Bogor.
Selain pendakian Gunung Salak, aktivitas trekking menuju Kawah Ratu juga dihentikan sementara. Penutupan berlaku untuk jalur masuk melalui Cidahu, Sukabumi, serta Pasir Reungit, Bogor.
BTNGHS mengingatkan masyarakat dan para pecinta alam agar mematuhi kebijakan tersebut. Pengunjung diminta tidak mencoba memasuki kawasan melalui jalur-jalur tidak resmi atau jalur ilegal selama masa penutupan berlangsung.
Tindakan nekat memasuki kawasan konservasi tanpa izin dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, selain adanya kemungkinan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak taman nasional juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah kebakaran hutan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api di kawasan hutan.
“Mari bersama menjaga alam dengan tidak menyalakan api dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan hutan,” tulis BTNGHS dalam imbauannya.
Kebijakan penutupan sementara ini mengacu pada sejumlah regulasi dan arahan pemerintah terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Di antaranya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tertanggal 30 Agustus 2026, Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026, serta Nota Dinas Kepala BKSDA Jawa Barat Nomor ND.4403/KS/BIDTEK/KSA.04.01/B/8/2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Keputusan Kepala Balai TNGHS Nomor SK.91/T.14/TU/PEG.5.1/B/06/2024 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Salak.
Dengan adanya penutupan ini, masyarakat yang sebelumnya berencana melakukan pendakian Gunung Salak maupun trekking Kawah Ratu diminta menunda aktivitasnya hingga adanya pemberitahuan resmi mengenai pembukaan kembali kawasan tersebut.
(Egol)
