SUKABUMI – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan dukungan anggaran bagi pemerintahan desa. Salah satu usulan yang disampaikan yakni meningkatkan alokasi dana desa hingga 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Usulan tersebut disampaikan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (4/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum Fraksi PKS disampaikan H. Iwan Ridwan. Ia mengatakan salah satu perhatian utama fraksinya adalah kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi yang dinilai perlu terus diperkuat.
Menurut PKS, pemerintah daerah harus lebih serius menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari daerah sendiri. Hal itu dinilai penting mengingat ketergantungan fiskal Kabupaten Sukabumi terhadap dana transfer pemerintah pusat mengalami peningkatan.
Di sisi lain, tingkat kemandirian keuangan daerah menunjukkan penurunan. Karena itu, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat dan mengoptimalkan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Namun, upaya meningkatkan PAD tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan kondisi dunia usaha.
“Optimalisasi pajak dan retribusi daerah harus berdasarkan potensi ekonomi yang riil, tanpa semata-mata meningkatkan beban masyarakat maupun dunia usaha,” ujar Iwan saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS.
PKS Dorong Dana Desa Ditingkatkan
Selain persoalan kemandirian fiskal, Fraksi PKS memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan dan penguatan pemerintahan desa.
PKS menilai desa memiliki posisi strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Sukabumi. Karena itu, dukungan fiskal terhadap pemerintah desa dinilai perlu diperkuat.
Fraksi PKS mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi meningkatkan sekaligus menambah alokasi dana desa hingga sebesar 15 persen dari DAU dan DBH yang diterima pemerintah daerah.
Dengan tambahan dukungan anggaran tersebut, pemerintah desa diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk menjalankan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Tak hanya dari sisi anggaran, PKS juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pembinaan dan pendampingan terhadap kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.
Pembinaan tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, termasuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
Pemekaran Desa Jadi Sorotan
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya penataan wilayah melalui pemekaran desa.
Pemerintah daerah didorong lebih serius mengkaji penataan dan pemekaran desa sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
Hal tersebut dinilai relevan dengan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang memiliki wilayah sangat luas. Penataan wilayah pemerintahan dinilai dapat menjadi salah satu strategi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pelosok.
Fraksi PKS menilai penguatan pemerintahan desa harus menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah agar pemerataan pembangunan tidak hanya terpusat di kawasan tertentu.
“Penguatan pemerintahan desa perlu menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata hingga pelosok Kabupaten Sukabumi,” menjadi salah satu poin yang disampaikan Fraksi PKS.
Seluruh masukan dan rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna ke-18 tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
