Sukabumi – Forum Cidahu Bersatu (FCB) menggelar aksi demonstrasi di Jalan Raya Cidahu, tepatnya di depan PT Oro Plastindo, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin, 31 Agustus 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang beroperasi di wilayah Cidahu.

Masyarakat menyoroti masih adanya kendaraan yang diduga memiliki dimensi maupun muatan melebihi ketentuan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan sekaligus memberikan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan yang digunakan setiap hari.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi turut memberikan tanggapan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Agus Surya Manggala, SE., M.Si. Ia menjelaskan bahwa persoalan kendaraan ODOL bukan merupakan permasalahan yang baru muncul. Pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait sebelumnya telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan agar kegiatan pengangkutan mengikuti aturan yang berlaku.

Namun, Agus mengakui bahwa kendaraan yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan masih ditemukan di lapangan. Menurutnya, pemerintah terus mencari langkah yang tepat untuk melakukan penanganan, baik melalui pendekatan pencegahan maupun tindakan penegakan hukum.

Ia mengatakan keterbatasan sarana dan prasarana, termasuk kondisi ruas jalan, menjadi salah satu faktor yang membuat proses penindakan secara langsung tidak selalu mudah dilakukan.

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Dishub Kabupaten Sukabumi berencana melakukan koordinasi dengan sejumlah unsur pemerintah daerah. Pembahasan tersebut akan melibatkan unsur pemerintah di wilayah Cicurug, Cidahu, dan Parungkuda guna mencari langkah penanganan terhadap persoalan kendaraan ODOL yang melintas di kawasan tersebut.

Agus menegaskan bahwa persoalan ODOL perlu mendapatkan kepastian penanganan karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan administrasi maupun kegiatan operasional perusahaan. Kendaraan dengan ukuran dan muatan yang melebihi batas dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan.

Terkait kondisi Jalan Raya Cidahu, ruas jalan tersebut telah ditetapkan sebagai jalan kelas III. Dengan klasifikasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai jenis, dimensi, dan berat kendaraan yang dapat melintas di jalan tersebut.

Meski demikian, Agus menjelaskan bahwa penetapan kelas jalan bukan merupakan kewenangan Dishub. Klasifikasi jalan berada pada kewenangan instansi yang menangani bidang pekerjaan umum. Sementara itu, Dishub berperan dalam penyediaan serta pemasangan perlengkapan jalan setelah klasifikasi jalan ditetapkan.

Karena itu, penyelesaian persoalan ODOL di Jalan Raya Cidahu dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar penanganannya tidak hanya berfokus pada pembagian kewenangan antarinstansi, tetapi benar-benar menghasilkan solusi terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan tersebut.

Isu mengenai adanya istilah “dispensasi” bagi kendaraan tertentu juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi terhadap kendaraan yang melintas.

Menurut Agus, pemberian dispensasi di luar kewenangan justru dapat membuat institusi yang bersangkutan melanggar aturan. Apabila terdapat mekanisme dispensasi untuk kendaraan tertentu, proses tersebut menjadi kewenangan instansi pekerjaan umum sesuai ketentuan dan harus melalui pertimbangan serta kajian yang berlaku.

Di sisi lain, Dishub menyadari bahwa penanganan kendaraan ODOL perlu mempertimbangkan aspek ekonomi. Aktivitas perusahaan berkaitan dengan investasi dan keberadaan lapangan pekerjaan sehingga diperlukan pendekatan yang mampu menjaga kepentingan masyarakat sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Pendekatan preventif dan pencarian solusi bersama atau win-win solution dinilai menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh. Namun, upaya tersebut tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan pemeliharaan infrastruktur publik.

Aspirasi yang disampaikan Forum Cidahu Bersatu menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan adanya langkah nyata dalam menangani persoalan kendaraan ODOL. Penertiban tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah maupun perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan kondisi jalan yang menjadi fasilitas publik.

Selanjutnya, masyarakat menantikan hasil koordinasi lintas instansi yang akan dilakukan pemerintah. Penanganan kendaraan ODOL diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, rapat, ataupun pembahasan mengenai kewenangan, tetapi menghasilkan langkah konkret agar aktivitas kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku.